Sumedang Terdepan Terapkan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG
Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Pemda Sumedang terkait dengan pelayanan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
"Kami berterima kasih banyak kepada Pemda Sumedang beserta jajaran, karena tadi saya lihat mereka bisa menyelesaikan proses (PBG) dengan waktu kurang dari empat jam," ujar Mendagri saat kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025), usai menghadiri puncak acara Hari Desa Nasional di Cimalaka.
Mendagri menegaskan, kebijakan percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). "Percepatan ini spesifik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya bukan semua dipukul rata. Karena jika dinolkan semua, maka PAD mereka akan jatuh. Tetapi kalau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, saya yakin itu tidak akan terlalu signifikan berkurangnya, dan bisa ditutup dengan terobosan yang lain," ujarnya.
Tito juga menyebutkan, sampai dengan saat ini sudah ada 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah terkait dengan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Sumedang.
"Saya selaku Mendagri pasti akan mengejar daerah-daerah lainnya dengan deadline tanggal 31 Januari. Setelah itu, nanti saya akan absen daerah-daerah mana yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah dan saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," tuturnya
Dengan begitu, menurut Tito, masyarakat akan paham siapa saja kepala daerah yang mau peduli kepada rakyatnya dan mana yang tidak. "Saya juga akan membuat surat teguran bagi yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah," katanya.
SKB tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan PBG harus dipercepat.(*)