Ini Regulasi PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2-R3
Menteri PANRB, Rini Widyantini telah mengumumkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Simak regulasi PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Dalam surat tersebut, tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini. Jabatan ini dimaksudkan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Kebijakan ini dirancang untuk menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi.
Sementara itu, kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi. Tenaga honorer yang diangkat akan tetap bekerja di instansi tempat mereka bertugas sebelumnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada nominal gaji yang diterima honorer saat ini. Pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.
Meski disebut paruh waktu, tenaga honorer tetap bekerja sesuai jam kerja normal seperti pegawai penuh waktu. Istilah "paruh waktu" tidak merujuk pada jam kerja, melainkan sebagai nomenklatur administratif.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan berkarier sebagai ASN. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di lingkungan ASN. (*)