BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Segini Penghasilan Tambahan PNS-PPPK Februari 2025 Sesuai Kelas-Jabatan

PNS dan PPPK di seluruh Indonesia akan menerima penghasilan tambahan berupa tunjangan kinerja pada Februari 2025. Tunjangan ini bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta untuk jabatan terendah hingga Rp33 juta untuk jabatan tertinggi. 

Foto : Menkeu Sri Mulyani

Intip penghasilan tambahan tunjangan kinerja PNS dan PPPK 2025 sesuai kelas dan jabatan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023, menetapkan tunjangan berdasarkan tanggung jawab pegawai. 

Pencairan tunjangan kinerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK serta memotivasi mereka menjalankan tugas. Selain itu, dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin optimal seiring peningkatan kinerja pegawai pemerintah. 

Bagi PNS dan PPPK dengan jabatan yang lebih tinggi, tunjangan yang diterima pun lebih besar. Misalnya, untuk kelas jabatan 1, tunjangan sebesar Rp2.531.250, sedangkan kelas jabatan 17 mencapai Rp33.240.000. 

Berikut adalah rincian nominal tunjangan sesuai dengan kelas jabatan:  

• Kelas jabatan 1: Rp2.531.250  

• Kelas jabatan 2: Rp2.708.250  

• Kelas jabatan 3: Rp2.898.000  

• Kelas jabatan 4: Rp2.985.000  

• Kelas jabatan 5: Rp3.134.250  

• Kelas jabatan 6: Rp3.510.400  

• Kelas jabatan 7: Rp3.915.950  

• Kelas jabatan 8: Rp4.595.150  

• Kelas jabatan 9: Rp5.079.200  

• Kelas jabatan 10: Rp5.979.200  

• Kelas jabatan 11: Rp8.757.600  

• Kelas jabatan 12: Rp9.896.000  

• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000  

• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000  

• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000  

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500  

• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000  

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan tunjangan kinerja akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Tunjangan ini diharapkan membuat kinerja pemerintah semakin optimal, dan pegawai dapat memberikan kontribusi maksimal untuk kemajuan bangsa. (*)

Posting Komentar
Tutup Iklan