Segini Gaji Pendamping Desa, Simak Juga Tugas-Syaratnya
Pemerintah akan memulai pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025. Mengutip dari situs resmi Desa Kanggang, Nusa Tenggara Barat, PLD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ditugaskan di desa.
Simak gaji, tugas, hingga syarat menjadi Pendamping Desa dalam artikel ini ya. PLD memiliki tugas penting bagi masyarakat
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan gaji pendamping desa dengan nominal berbeda. Selain itu, bantuan biaya operasional untuk pendamping desa juga bervariasi di setiap provinsi.
Berapa gaji pendamping lokal desa (PLD)? Berikut penjelasan mengenai kisaran gaji, tugas, dan syarat pendaftarannya.
Kisaran Gaji PLD
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, honorarium PLD tertera dalam lampiran resmi. Besaran gaji tersebut dapat berbeda antar wilayah di Indonesia.
Gaji pendamping lokal desa berkisar antara Rp 1.382.000 hingga Rp 2.393.000. Mereka juga menerima bantuan operasional sebesar Rp 377.000 hingga Rp 979.000, tergantung wilayah tugas.
Tugas PLD
Tugas PLD diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023. Pasal 10B ayat (1) menjelaskan empat tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh pendamping lokal desa:
1. Memberikan pendampingan dalam pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan skala desa.
2. Mendampingi penyelenggaraan pembangunan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengaktifkan kelembagaan masyarakat untuk mendukung pembangunan desa.
3. Aktif mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa terkait implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan BUM Desa dalam aplikasi laporan harian Sistem Informasi Desa.
4. Melakukan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian pada Sistem Informasi Desa.
Tugas PLD juga diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) sebagai berikut:
"Pendamping lokal desa bertanggung jawab mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama antar desa, pengembangan BUM desa, dan pembangunan skala lokal desa. Pendamping lokal desa bertugas mendampingi pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengaktifkan kelembagaan desa.”
Syarat Menjadi PLD
Pengumuman Nomor 780/SDM.00.03/XI/2021 menyebutkan kualifikasi calon Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A. 2023. Persyaratan pendaftaran untuk menjadi Pendamping Lokal Desa tetap mengacu pada tahun sebelumnya, yaitu:
1. Memiliki pendidikan minimal setara SLTA.
2. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
3. Memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) lebih diutamakan.
4. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint), dan mampu menggunakan internet.
5. Menyatakan kesediaan untuk bekerja penuh waktu dan siap ditempatkan di lokasi tugas.
6. Lebih diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
7. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar. (*)