Segini Gaji Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memberikan kabar baik untuk para tenaga honorer yang selama ini bekerja. Hal ini terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) paruh waktu.
Intip gaji tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu menurut KemenPANRB. DPR berencana mengangkat 400 ribu tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu selama tahun 2025.
DPR memberikan solusi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dan CPNS sebelumnya. Honorer yang tidak lolos seleksi PPPK maupun CPNS masih berkesempatan untuk menjadi ASN melalui PPPK paruh waktu.
Dengan status ini, honorer yang diangkat akan menjadi ASN di instansi pemerintah sesuai kebijakan yang ada. Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu ini memberikan solusi yang menyenangkan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Sesuaidengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, honorer harus dihapuskan pada tahun 2025. Oleh karena itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dipandang sebagai langkah yang ideal untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain menjadi PPPK paruh waktu, honorer juga akan menerima gaji pokok bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Estimasi yang dibuat oleh KemenPAN RB menyebutkan, gaji terendah PPPK paruh waktu sekitar Rp2.070.000 per bulan.
Sementara itu, gaji tertinggi untuk PPPK paruh waktu dapat mencapai Rp5.610.000 per bulan. Estimasi gaji ini masih belum final, karena pemerintah belum menetapkan angka pasti untuk gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu akan disiapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Gaji tersebut akan disediakan di luar anggaran belanja pegawai untuk memenuhi hak tenaga honorer yang diangkat(*)