BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan SMA

Pemerintah mengatur gaji dan tunjangan PPPK lulusan SMA melalui Perpres 11/2024, yang merevisi ketentuan pada Perpres 98/2020. Berdasarkan aturan tersebut, lulusan SMA PPPK masuk golongan V, dengan gaji dibedakan menurut golongan masing-masing. 

Foto ilustrasi

Gaji PPPK lulusan SMA beragam berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang mempengaruhi besarannya. Rentang gaji PPPK golongan V adalah Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 berdasarkan peraturan resmi. 

Masa kerja yang lebih panjang dalam golongan itu berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang diterima. PPPK lulusan SMA juga akan memperoleh tunjangan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku. 

Hak tunjangan bagi PPPK lulusan SMA

Sesuai Perpres 11/2024, berikut daftar tunjangan yang diberikan kepada PPPK : 

1.Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, diberikan setelah PPPK melaporkan pernikahannya dengan bukti surat nikah atau akta perkawinan. 

- Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Jumlah maksimal tunjangan yang dapat diterima adalah untuk dua anak. 

2.Tunjangan Jabatan 

- PPPK yang menjabat di posisi struktural atau fungsional berhak atas tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

3.Tunjangan Pangan 

- Tunjangan ini berupa uang tunai yang setara dengan harga 10 kg beras. Harga beras yang dihitung adalah Rp7.242 per kilogram, yang dijadikan dasar untuk jumlah tunjangan. 

4.Tunjangan lainnya 

- Tunjangan PPPK, seperti halnya PNS, akan dipotong untuk pajak penghasilan. Untuk PPPK di daerah, tunjangan dibebankan pada APBD, sementara untuk PPPK di pusat, diambil dari APBN. 

Perlu diperhatikan bahwa PPPK tidak menerima jaminan pensiun sebagaimana yang diterima oleh PNS. Untuk menggantikan jaminan pensiun, pemerintah menyediakan jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum. (*)

Posting Komentar