Segini Batas Usia Pensiun PNS PPPK Sesuai Jabatan
Regulasi terbaru batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disahkan. Lantas, berapakah batas usia pensiun PNS dan PPPK sesuai jabatan tahun 2025?
Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60-65 tahun. Namun, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia tersebut disesuaikan dengan jenis jabatan.
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun. Selain itu, terdapat tiga jenis jabatan yang masa kerjanya dapat mencapai hingga usia 60 tahun.
Berikut adalah informasi mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:
- Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Pelaksana
- Pejabat Fungsional
Kebijakan telah mengalami perubahan dan kini disesuaikan berdasarkan jenis dan jabatan yang diduduki. Dengan perubahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan PNS.
Dalam UU ASN terbaru, pemerintah juga akan memberikan hak pensiun pada tenaga PPPK. Kebijakan tersebut merupakan langkah menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.(*)