
Sadis! Guru Honorer Tak Penuhi Kriteria Dirumahkan!
0 menit baca
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melaporkan, terkait penataan besar-besaran kepada guru honorer. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penyelesaian pegawai Non-ASN.
Regulasi ini membatasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 agar tidak menerima data tenaga honorer baru. Akibatnya, mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan. BKN memberi toleransi menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN hingga 31 Desember 2024. “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desemb…
Regulasi ini membatasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 agar tidak menerima data tenaga honorer baru. Akibatnya, mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan. BKN memberi toleransi menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN hingga 31 Desember 2024. “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desemb…