BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rugikan Negara Rp280 Miliar, KPK Tahan Dua Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait pengadaan perangkat IT. Pengadaan itu terkait pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka.

Rugikan Negara Rp280 Miliar, KPK Tahan Dua Tersangka

Mereka adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti. Serta, Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

“Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025. Penahanan pertama untuk 20 hari kedepan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Asep mengatakan, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp280 miliar.

"Dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage. Dilakukan oleh PT PNB kepada PT SCC lebih dari Rp280 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan, penyidik menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT SCC oleh PT PNB.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan