Rincian Jadwal Cair Bansos PKH, BPNT, dan PIP
Minggu, Januari 19, 2025
Sebagian masyarakat Indonesia mempertanyakan, kapan bansos PKH, BPNT, hingga PIP 2025 cair. Diketahui, bansos menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, simak rincian jadwal dan tanggal pencairan PKH, BPNT, dan PIP 2025 dalam artikel ini. Dikutip beberapa sumber terpercaya, pencairan bansos 2025 disalurkan melalui beberapa program untuk membantu keluarga miskin rentan.
Melalui jadwal dan tanggal yang telah ditentukan, masyarakat diharapkan dapat menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Bagi penerima manfaat bansos, jadwal pencairan bansos menjadi informasi penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.
Berikut rincian jadwal tanggal pencairan bansos PKH, BPNS hingga PIP 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
• Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
• Jadwal pencairan: Januari, April, Juli, dan Oktober 2025.
• Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dengan syarat tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah atau lanjut usia.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
• Pencairan dilakukan setiap bulan.
• Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan.
• Disalurkan dalam bentuk kartu atau voucher untuk pembelian kebutuhan pokok.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
• Pencairan dilakukan dalam tiga termin:
a. Termin 1: Februari-April 2025.
b. Termin 2: Mei-September 2025.
c. Termin 3: Oktober-Desember 2025.
Bantuan ini mendukung biaya pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pencairan bansos akan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat perlu memantau informasi resmi. Penerima manfaat bansos diimbau untuk memastikan bahwa data pribadi mereka sudah terupdate dalam database pemerintah.
Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu penerima manfaat menjadi syarat utama untuk pencairan. Semoga artikel ini membantu kalian ya. (*)