Rincian Aturan, Besaran, Kriteria Denda Nunggak Iuran BPJS-Kesehatan
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu sanksi yang diterapkan adalah pemberian teguran tertulis kepada peserta yang menunggak iuran. Teguran ini diberikan maksimal dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.
Peserta yang menunggak iuran dikenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Base Groups. Denda berlaku untuk setiap bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda tertinggi Rp20 juta.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pasar 45 ayat (5) menyebutkan peserta yang menunggak wajib membayar denda untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan.
Jika peserta tidak melunasi tunggakan iuran, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan.
Denda berlaku bagi peserta non-PBI yang menunggak iuran. Denda dikenakan jika peserta non-PBI mengakses layanan rawat inap setelah 45 hari aktivasi status kepesertaan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda tidak dikenakan denda. Denda juga tidak berlaku jika peserta hanya menggunakan layanan rawat jalan di rumah sakit atau FKTP.(*)