Revisi PP Gaji PNS, Ini Rinciannya Februari 2025
Pemerintah merevisi aturan gaji PNS yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Revisi ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, perubahan ke-19, Pasal 1.
Kebijakan gaji PNS terus diperbarui untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS naik 8 persen mulai 2024.
Gaji PNS terbaru akan dicairkan pada 1 Februari 2025. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pencairan gaji PNS pada 1 Februari 2025 diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pegawai negeri. Dengan perubahan ini, sistem penggajian PNS semakin lebih transparan dan adil(*)