BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rekrutmen Pendamping Desa Prioritas, Harus Penuhi Syarat Ini

Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 memberikan peluang luas bagi masyarakat. Meski begitu, beberapa syarat perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan prioritas dalam proses seleksi. 

Foto Ilustrasi : Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin (Peci Hitam) Saat Memberikan Sambutan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Desa. (Foto: Dok. RRI Jember)

Dilansir dari pendampingdesa.co.id, pendamping desa membantu desa merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Mereka juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. 

Pendamping Desa bertugas mendukung perencanaan, pengelolaan dana, dan pengawasan pembangunan desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pendamping Lokal Desa 2025 dan mendapatkan prioritas dalam seleksi:

1. Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau setara.

2. Pengalaman: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

3. Keahlian: Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Kemampuan Komputer: Mampu menggunakan Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.

5. Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.

6. Domisili: Diutamakan bagi penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Usia: Pelamar harus berusia antara 25 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran 

Pelamar yang memenuhi persyaratan, khususnya yang berdomisili di desa setempat, akan memiliki peluang lebih besar. Hal ini meningkatkan kemungkinan mereka untuk lolos dalam seleksi Pendamping Lokal Desa 2025.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan