Presiden Tetapkan Sepuluh Hari Cuti Bersama di 2025
0 menit baca
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2025. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Kamis (16/1/2025).
Keppres Nomor 2 tahun 2025 itu menjelaskan, penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu juga memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Dalam Keppres juga disebutkan, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan diberikan kompensasi berupa tambahan hari c…
Keppres Nomor 2 tahun 2025 itu menjelaskan, penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu juga memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Dalam Keppres juga disebutkan, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan diberikan kompensasi berupa tambahan hari c…