Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung makan di wilayah perkotaan di kabupaten setempat.(15/1/25).
"Pelaku berinisial I (33) ditangkap pada Sabtu (11/1) siang di wilayah perkotaan, yakni di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, di Karawang.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan pengedar sabu seberat 132,60 gram itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi ternyata benar terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pengedar sabu-sabu.
Atas dasar penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan akhirnya menangkap pelaku berinisial I (33). Penanganan terjadi pada Sabtu (11/1), di sebuah warung makan di wilayah perkotaan Karawang.
Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 132,60 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Barang bukti lainnya yang ditemukan ialah dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah handphone merek yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Barang bukti tersebut kini telah disita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengiriman ke laboratorium untuk pengembangan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika di awal tahun ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih aktif lagi melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(*)