
Polres Garut Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Tersangka Ditahan
0 menit baca
Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan mengamankan dua tersangka dalam operasi yang dilakukan Jumat pagi. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan dan perkembangan kasus tersebut.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi. Dari tangan mereka, polisi men…
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi. Dari tangan mereka, polisi men…