
Polisi Tetapkan WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan
0 menit baca
Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.
Tersangka sendiri merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan tersangka merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Menurutnya, modus operandi pelaku adalah melakukan kegiatan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan…
Tersangka sendiri merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan tersangka merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Menurutnya, modus operandi pelaku adalah melakukan kegiatan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan…