BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tangkap Empat Tersangka Kepemilikan Pabrik Rumahan Narkotika

Polsek Metro Tanah Abang menangkap empat tersangka terkait kepemilikan pabrik rumahan produksi narkotika di Depok, Jawa Barat. Empat orang tersangka itu yakni TRW (27), FJ (23), DY (26) dan MS (30).

Empat tersangka yang ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat terkait kepemilikan pabrik rumahan produksi narkotika di Depok, Jawa Barat. (Foto: Polsek Metro Tanah Abang)

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024. Dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar dan keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar. 

“Jajaran Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini berhasil menangkap empat tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30),” kata Aditya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/1/2025). 

Aditya menjelaskan, pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025), setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Setelah itu, jajarannya mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.

“Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok,” ucap Aditya. 

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti, lima kilogram bahan baku bubuk sintetis dan tiga bungkus tembakau mentah. Kemudian perlengkapan produksi lainnya termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. 

Tersangka DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. 

Selain itu, Aditya menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan 2024. Dimana, para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Posting Komentar
Tutup Iklan