BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

PNS Naik Gaji 2025, Penuhi Syarat Dokumen Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan peluang bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji mulai Februari 2025. Kenaikan gaji ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Terakhir, kenaikan gaji PNS terjadi serentak pada Januari 2024 dengan pemberian sebesar 8 persen. Kenaikan ini diumumkan pada Maret 2024, sehingga selisih gaji bulan Januari dan Februari 2024 dibayarkan secara rapel. 

Saat ini, gaji PNS ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal yang berbeda sesuai pangkat dan golongan masing-masing. Masa Kerja Golongan (MKG) juga mempengaruhi jumlah gaji yang diterima. 

Pada awal tahun 2025, BKN kembali mengumumkan kesempatan bagi PNS untuk kenaikan gaji. Kenaikan gaji dilakukan melalui skema kenaikan pangkat, berikut beberapa persyaratan harus disiapkan: 

Foto ilustrasi : BKN

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Terdapat dua syarat utama untuk PNS dalam KP Reguler:

- Paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

- Penilaian kinerja paling sedikit berpredikat Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk KP Reguler adalah:

- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir

- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip.

- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk KP Golongan IId ke IIIa dan Golongan IIId ke Va

- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat penilaian minimal Baik

- SK Jabatan Pelaksana.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Syarat dokumen yang harus disiapkan adalah:

- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir

- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai

- Fotocopy SK Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional

- Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan

- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan IIId ke IVa

- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik. 

Selain syarat, ketentuan, dan dokumen di atas, PNS yang mengajukan KP harus memperhatikan hal-hal berikut. Beberapa hal penting perlu diperhatikan oleh PNS yang mengajukan kenaikan pangkat: 

- Memenuhi angka kredit kumulatif

- Lulus uji kompetensi

- Tersedia peta jabatan yang akan diisi

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

- Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir 

Berdasarkan informasi resmi dari BKN, semua persyaratan dan proses pengajuan KP ini paling lambat pada 15 Februari 2025. KP dapat dilakukan agar gaji PNS bisa naik mengikuti kelas jabatan dan golongan ruang yang baru.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan