PNS Kategori Ini Raih Tunjangan Penambahan Daya Tahan
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS yang menghadapi risiko terhadap kesehatan, Menkeu RI, Sri Mulyani menetapkan kebijakan. Yakni, Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan penambahan daya tahan.
Simak, PNS dengan kategori ini meraih tunjangan penambahan daya tahan dari Menkeu Sri Mulyani. Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/2024 untuk mendukung produktivitas dan kebahagiaan para abdi negara.
“Kami ingin meningkatkan kesejahteraan para abdi negara agar mereka lebih produktif dan bahagia. Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi terhadap kesehatan,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/1/2025).
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan yang tinggi. Kategori penerimanya meliputi:
1. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Pegawai yang bekerja di laboratorium terpapar bahan kimia, mikroorganisme, atau zat berbahaya bagi kesehatan. Mereka berisiko tinggi terkena dampak negatif dari paparan tersebut.
2. Pegawai Negeri Sipil di Divisi Teknologi Informasi (IT)
PNS yang bekerja berjam-jam di depan layar komputer rentan terhadap gangguan kesehatan. Masalah yang sering muncul antara lain mata lelah, postur tubuh buruk, dan stres kerja.
Nominal tunjangan penambah daya tahan ini bervariasi berdasarkan lokasi kerja masing-masing PNS. Berikut rinciannya:
A. Pulau Sumatra
- Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari
- Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung: Rp18.000 per hari
B. Pulau Jawa dan Bali
- Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali: Rp19.000 per hari
C. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan: Rp18.000 per hari
D. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah: Rp18.000 per hari
E. Wilayah Timur Indonesia
- Maluku: Rp20.000 per hari
- Maluku Utara: Rp22.000 per hari
- Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp25.000 per hari
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk perhatian pemerintah, tetapi juga upaya menjaga kesehatan PNS. Langkah ini diharapkan memberikan perlindungan tambahan, meningkatkan semangat kerja, dan memastikan pelayanan publik tetap berkualitas.(*)