BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Plh Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang Tegaskan Ini..

Sekda yang juga Plh Bupati Karawang Asep Aang Rahmatullah turut menghadiri dan memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang yang mengagendakan usulan pemberhentian Bupati periode 2019-2024 dan usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih periode 2025-2030, Jumat (10/1/2025) malam.

Sekda yang juga Plh Bupati Karawang Asep Aang Rahmatullah

“Selaku Plh Bupati Karawang, izinkan saya menyampaikan sambutan terkait pengumuman usulan pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021-2024 hasil Pilkada Serentak tahun 2020 dan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih untuk Masa Jabatan tahun 2025-2030 hasil Pilkada Serentak tahun 2024,” ucap Aang.

Aang sebutkan, merujuk pada pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karawang pada tanggal 9 Nanuari 2024, telah menetapkan saudara H.Aep Syaepuloh, serta saudara H. Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Karawang periode tahun 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 669. 674 suara.

“Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi, sebagai negara yang menganut asas demokrasi, sudah sepatutnya pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perbedaan harus kita sikapi sebagai sebuah kekuatan, selama tujuannya sama,” ujar mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang ini.

“Kami yakin apa yang kita kerjakan semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Karawang. Untuk itu, mari kita kembali rapatkan barisan, samakan tujuan, dan bekerja demi kemaslahatan masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, semua gagasan dan pemikiran harus dituangkan dalam program-program terbaik dan mampu diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Selayaknya jam dinding yang memiliki tiga jarum yang bergerak ke arah yang berbeda, namun tujuan mereka satu, untuk memberikan kepastian waktu bagi kita semua.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah melaksanakan semua tahapan dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, mulai dari fasilitasi persiapan pelaksanaan pilkada hingga fasilitasi pelaksanaan pilkada.

“Kita paham betul bahwa keberhasilan penyelenggaraan pilkada ini merupakan jerih payah kita bersama, untuk itu izinkan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” katanya.

Aang menegaskan, kerjasama ini merupakan wujud nyata sikap bersama untuk melaksanakan amanah, dan menyelesaikan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Tidak ada pekerjaan kecil maupun besar, yang ada adalah pekerjaan yang harus diselesaikan dan disikapi dengan penuh tanggung jawab, karena sejatinya amanah yang diemban adalah harapan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang yang menginginkan perubahan.

“Secara pribadi dan kedinasan, kami meminta maaf jika selama pemerintahan periode 2021-2024, kami pemerintah daerah masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami, namun tentu semangat pengabdian kami tidak akan padam kepada masyarakat,” ujarnya.

Aang percaya bahwa tongkat estafet pembangunan Kabupaten Karawang akan terus berlanjut pada tahun berikutnya, untuk itu Aang mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, seluruh unsur tanpa terkecuali dan masyarakat pada khususnya untuk terus bersatu-padu membangun Kabupaten Karawang sejalan dengan kekuatan tekad bersama.

Pada hari ini, DPRD Karawang telah mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 untuk Masa Jabatan tahun 2025-2030.

Aang berharap, semoga pengusulan pengesahan pengangakatan ini berjalan dengan semestinya, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam Bab XI, pengesahan pengangkatan, Pasal 34 ayat (2) yaitu pengesahan calon bupati, dan calon walikota diusulkan dengan surat Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang penterapan calon bupati dan calon walikota sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 33.

“Kami percaya bahwa seluruh proses administratif akan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, hingga nanti dilaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang periode 2025-2030,” ucapnya.

Sebelum menutupi sambutannya, Aang menyampaikan sebuah pantun yang membuat para hadirin memberikan aplaus.

“Ketupat santan di santap siang hari. Rasanya lebih nendang pake keju. Selamat untuk pengesahan H. Aep dan Maslani. Semoga membawa karawang lebih maju,” tukas Aang.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan