BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peringatan Hari Desa Nasional, Kades di Karawang Malah Jadi DPO Kasus Penggelapan 'Duit' Pembebasan Lahan

Dalam memperingati perayaan Hari Desa Nasional 2025 yang jatuh tepat pada tanggal 15 Januari besok, salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Karawang ini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan uang yang mencapai miliaran rupiah untuk pembebasan tanah dan area lahan persawahan hingga belasan hektar.
Foto : Diambil dari Instagramnya @humaspolreskarawang

Adapun identitas dari tersangka oknum Kades aktif di Karawang yang kini menjadi buruan petugas kepolisian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO itu pun, diketahui bernama Enjun bin Kalosi alias Lurah Enjun (51). Ia merupakan seorang Kades yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Hal itu diketahui berdasarkan postingan Humas Polres Karawang yang diunggah melalui akun resminya disejumlah laman platform media sosialnya (medsos) tersebut pada Senin (13/1/2025) malam kemarin.

"Kepada masyarakat Karawang, jika ada informasi terkait DPO tersebut, bisa langsung menghubungi Satreskrim Polres Karawang melalui Nomor 08111577110. Terima kasih," tulis akun resmi Humas Polres Karawang pada platform medsos Instagramnya, @humaspolreskarawang.

Akibat postingan foto DPO oknum Kades Enjun yang saat ini masih ramai dan viral menjadi pembahasan hangat warganet di Karawang, sontak kolom komentar dari postingan yang diunggah Humas Polres Karawang dalam akun resmi Instagramnya @humaspolreskarawang ini dibanjiri komentar beragam hingga sebelum postingan tersebut menghilang bak di telan bumi (dihapus) alias di 'Take Down'.

Meski tlah dikonfirmasi secara langsung melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain maupun Kasat Reskrim, AKP M. Nazal Fawwaz hingga Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin inipun, namun pihaknya masih belum memberikan pernyataan resminya di dalam keterangan siaran persnya kepada sejumlah awak media di Karawang. 

Kendati demikian, dari hasil penelusuran wartawan di Karawang, penetapan status DPO terhadap Kades Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya bernama Enjun bin Kalosi (51) ini diketahui berdasarkan dengan dikeluarkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/I/2025/Reskrim.

Selain surat penetapan DPO, pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk menangkap tersangka oknum Kades Enjun dengan surat perintah Nomor : SP.Kap/04/I/2025/Reskrim. Yang di mana surat tersebut, telah ditandatangani secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz SIK pada Jum'at kemarin, tanggal 10 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, duduk perkara ditetapkannya Kades Enjun sebagai tersangka kasus penggelapan belasan hektar lahan pun berawal dari adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial HRF ke SPKT Polres Karawang pada tanggal 27 Maret 2023 yang lalu.

Usut punya usut, tersangka oknum Kades di Karawang ini diduga kuat telah menggelapkan uang miliaran rupiah milik pelapor, yang di mana peruntukan uang miliaran tersebut akan digunakan sebagai proses pembayaran transaksi di dalam pembebasan belasan hektar tanah berikut persawahan milik warga di empat desa berbeda di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang pada bulan Oktober tahun 2022 yang lalu.

Adapun transaksi dalam proses pembebasan belasan hektar lahan di Desa Tanjungbungin, Desa Solokan, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya ini rupanya dipercayakan melalui seorang perantara, yaitu Kades Tanjungbungin, Enjun bin Kalosi (51) yang kini tlah buron usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan tersebut.(*)
Posting Komentar