Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Rugikan Negara 1 Triliun
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kutawaringin dan Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Selama 14 tahun, aktivitas emas ilegal itu ditaksir sudah merugikan negara sebesar 1 Triliun rupiah. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Bandung mengamankan sebanyak tujuh tersangka serta barang bukti emas mentah seberat 403,24 gram dan uang tunai Rp.143 juta.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa alat penambangan (palu dan pahat), seperangkat alat “Gulundung”, seperangkat alat pembakaran butiran emas, bahan Kimia (merkuri), bahan material emas, dan dokumen jual beli emas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, saat gelar perkara di lokasi penambangan, Senin, (20/1/2025) mengungkapkan, aktivitas galian tambang ini sudah berlangsung sejak 14 tahun.
"Masyarakat melakukan penambangan secara liar karena tidak ada izin. Mengambil tanah yang terdapat sedimen emas yang diolah dengan bahan kimia. Kemudian dijual ke pengepul. Oleh pengepul dijual lagi ke bandar," ungkap Aldi di hadapan para wartawan.
Tujuh tersangka yang diamankan, di antaranya empat orang penambang berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), warga Desa Kutawaringin dan AS (33) warga Desa Cibodas.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan bandar masing-masing berinisial IS Alias H (48) dan M alias R (53) warga Desa Cibodas, serta TG alias K (51) warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Para tersangka ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2025.
"Dari hasil tambang ilegal ini, kita dapat informasi rata-rata per hari menghasilkan Rp.200 juta. Kalau dikali sebulan Rp6 miliar. Satu tahun Rp.72 miliar. Dalam 14 tahun menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp1 triliun," bebernya.
Aldi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan cepat oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung.
"Ini informasi masyarakat. Jadi kenapa baru terungkap, kemungkinan sejauh ini sembunyi-sembunyi, dan dilakukan rapi serta tidak ada yang berani melapor. Ketika terdeteksi baru kita lakukan penindakan," terangnya.
Aldi menyebut ditemukan dua lubang galian tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
"Selain itu, dampak lingkungan air tercemar, mercuki tercampur air, potensi longsor, kerugian kerusakan lingkungan belum terhitung. Tapi ke depan kami akan undang ahli untuk menghitung ini. Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Akibat aktivitas tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g Pasal 104 atau 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2022 rentang cipta kerja menjadi UU.(*)