BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemerintah Umumkan UMP Nasional 2025, Berikut Lengkapnya

Pemerintah mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berlaku sejak 4 Desember 2024.

Pemerintah Umumkan UMP Nasional 2025

Penetapan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Faktor-faktor tersebut memastikan kebijakan upah relevan dengan kondisi ekonomi terkini dan berkeadilan.

Provinsi DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi, yaitu Rp5.396.761. Sementara Provinsi Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.169.348. 

Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi beragam di tiap provinsi di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di setiap provinsi, yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

- Aceh: Rp 3.685.615

- Sumatera Utara: Rp 2.992.599

- Sumatera Barat: Rp 2.994.193

- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

- Riau: Rp 3.508.775

- Lampung: Rp 2.893.069

- Bengkulu: Rp 2.670.039

- Jambi: Rp 3.234.533

- Bangka Belitung: Rp 3.876.600

- Banten: Rp 2.905.119

- DKI Jakarta: Rp 5.396.760

- Jawa Barat: Rp 2.191.232

- Jawa Tengah: Rp 2.169.348

- Jawa Timur: Rp 2.305.984

- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

- Bali: Rp 2.996.560

- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

- Gorontalo: Rp 3.221.731

- Maluku Utara: Rp 3.408.000

- Maluku: Rp 3.141.699

- Papua: Rp 4.285.848

- Papua Barat: Rp 3.615.000

- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

- Papua Tengah: Rp 4.285.846

- Papua Selatan: Rp 4.285.850

- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor unggulan di berbagai wilayah. UMSP memberikan perlindungan tambahan kepada pekerja di sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Dengan diumumkannya daftar UMP 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan keberlanjutan ekonomi nasional (*)

Posting Komentar
Tutup Iklan