Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasan Mendagri
0 menit baca
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak…
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak…