BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Kades Enjun Sudah Jadi DPO Polres, Ini Keterangan Pemkab Karawang

Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Enjun Bin Kalosi, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah penetapan statusnya sebagai buronan viral di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyatakan telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan DPMD, salah satunya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.

DPMD pun menegaskan tidak bisa begitu saja untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum kades tersebut. Sebab, dalam melakukan pemberhentian kepala desa harus ditempuh melalui sejumlah tahapan dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kepala DPMD Karawang, Saefullah, mengungkapkan pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait kehadiran sang kepala desa.

“Pada 8 Januari 2025, kami mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun Bin Kalosi. Dari informasi yang diperoleh, ia masih menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar,” kata Saefullah, Selasa (14/1/2025).

Foto : Kades Enjun

Namun, situasi berubah dua hari kemudian. “Pada 10 Januari 2025, Polres Karawang menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” tambahnya.

Kasus Penggelapan Tanah di Tiga Desa Saefullah menjelaskan, kasus yang menjerat Enjun bukan berkaitan dengan urusan kedinasan, melainkan masalah pribadi.

“Ia diduga terlibat kasus penggelapan tanah di tiga desa. Ini murni persoalan pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai kepala desa,” tegas Saefullah.

Terkait status jabatannya, DPMD Karawang menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan. “Meski demikian, pelayanan dan pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya,” ungkanya.(*)

Posting Komentar