Nomenklatur PermenPANRB 21/2024, Istilah Jabatan Sekolah Ini Diganti
Sesuai nomenklatur PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 sejumlah istilah jabatan di sekolah akan diganti. Salah satu langkah signifikan adalah penggantian istilah 'Kepala Sekolah' menjadi 'Kepala Satuan Pendidikan' di seluruh Indonesia.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, perubahan ini bertujuan menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas jabatan di dunia pendidikan. Dampak positifnya adalah peningkatan efisiensi tata kelola dan penguatan profesionalitas pada seluruh jenjang pendidikan.
"Meski istilah berubah, tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan tetap, tidak mengalami perubahan yang signifikan. Reformasi nomenklatur ini juga menciptakan konsistensi administratif tanpa mengurangi peran strategis dalam mendukung pendidikan berkualitas," kata Menteri Rini dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2025).
Penghapusan Jabatan dan Perubahan Nomenklatur
Perubahan ini juga mencakup penghapusan beberapa jabatan di dunia pendidikan. Istilah 'Pengawas Sekolah' dan 'Penilik Sekolah' kini menjadi 'Pendamping Satuan Pendidikan' untuk efisiensi jabatan, sesuai PermenPANRB 21/2024.
Selain itu, istilah 'Pamong Belajar' dikembalikan menjadi 'Pendidik pada jalur pendidikan non-formal'. Meski ada perubahan istilah, fungsi dan tugas utama jabatan ini tetap tidak berubah.
Penyederhanaan nomenklatur diyakini menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan pendidikan yang lebih terstruktur dan efisien. Perubahan ini juga meningkatkan profesionalitas dengan memastikan hanya guru kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan (*)