BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Naik 25 Persen, Berikut Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.

Foto ilustrasi

Intip besaran nominal dana tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen tahun 2025 dalam artikel ini. Salah satu kebijakan strategis Presiden Prabowo ini menarik perhatian karena menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama.

Kebijakan tersebut diambil untuk menghormati profesi guru yang memiliki peran penting dalam membangun generasi bangsa. Banyak guru di Indonesia merasa kurang dihargai karena penghasilan mereka dinilai belum sesuai tanggung jawabnya.

Melihat hal ini, Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan anggaran pendidikan untuk mendukung kesejahteraan guru. Melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden Prabowo menaikkan anggaran tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen.

"Dalam Koalisasi Merah Putih sekarang, kami menempatkan pendidikan nomor satu dalam APBN. Alokasi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) tahun 2025 adalah yang tertinggi dalam sejarah RI,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Puncak Hari Guru Nasional 2024 dilansir dari Kemendikdasmen.

Peningkatan tunjangan sertifikasi ini mulai dirasakan oleh para guru pada tahun 2025 mendatang. Besaran tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan status dan golongan para guru.

Untuk guru ASN, tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok yang diberikan setiap triwulan. Berikut besaran maksimal tunjangan berdasarkan golongan:

• Golongan I: Rp2.901.400 x 3

• Golongan II: Rp4.125.600 x 3

• Golongan III: Rp5.180.700 x 3

• Golongan IV: Rp6.373.200 x 3  

Sementara itu, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:  

• Golongan I dan II: Rp2.900.900 x 3  

• Golongan III dan IV: Rp3.201.200 – Rp3.336.600 x 3  

• Golongan V dan VI: Rp4.189.900 – Rp4.367.100 x 3  

• Golongan VII dan VIII: Rp4.551.800 – Rp4.744.400 x 3  

• Golongan IX dan X Rp5.261.500 – Rp5.484.000 x 3  

• Golongan XI dan XII: Rp5.716.000 – Rp5.957.800 x 3  

• Golongan XIII dan XIV: Rp6.209.800 – Rp6.472.500 x 3  

• Golongan XV dan XVI: Rp6.746.200 – Rp7.031.600 x 3  

• Golongan XVII: Rp7.329.000 x 3  

Guru non-ASN juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp2 juta per triwulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia.  

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghargai profesi guru sebagai pilar pendidikan nasional. Menurut Kemendikdasmen, kebijakan ini akan membantu guru fokus mengemban tugas mereka mencerdaskan anak bangsa. (*)

Posting Komentar