Misteri Penemuan Mayat di Persawahan Majalengka Terungkap, Pelaku Ditangkap
Mungkin karena masih memendam cinta yang mendalam meski sudah bercerai, WD (23) menjadi gelap mata saat mengetahui sang mantan istrinya mempunyai pacar baru.
Dia emosi dan tak bisa menahan diri, sehingga melakukan hal yang sadis. WD melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (Red) disertai penusukan hingga menewaskan pria yang sama-sama warga Kabupaten Indramayu itu, pada 15 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat perbuatannya, WD ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Tito Witular mengatakan kasus pembunuhan mantan suami kepada pacar mantan istrinya itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pembacokan dan penusukan yang dilakukan tersangka telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka telah ditangkap tak kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi," kata AKBP Indra Novianto, Jumat (17/1/2025).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang berkaitan dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban. Kini, tersangka dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Majalengka.
Kapolres menegaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu, karena korban yang diketahui berinisial RA (25) menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya.
Motifnya cemburu, ketika mengetahui mantan istrinya memiliki hubungan dengan korban. Pelaku ini melihat chatingan di facebook antara korban dengan mantan istrinya.
Kapolres menerangkan, bahwa kronologi peristiwa itu terjadi, pada Rabu 15 Januari 2025, pelaku mengajak ketemuan korban dengan menggunakan akun wanita lain.
"Pertemuan antara pelaku dengan korban sekitar pukul 18.00 WIB di Blok Cambai, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat itu, pelaku menunggu korban di TKP," katanya.
Setelah korban datang pelaku langsung menabrak motor korban hingga terjatuh. Kemudian mengejar dan melujkai korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh di sawah.
Tak puas sampai disitu, pelaku juga menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak. Usai melakukan aksi sadisnya tersebut.
Pelaku kemudian mengambil Handphone korban dan membuang ke aliran sungai yang tidak jauh dari TKP. Diketahui, identitas korban merupakan warga Desa Sukagumiwang dan pelaku penduduk Desa Sukasari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati/seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, akibat pembunuhan berencana disertai pencurian dan pemberatan," ujarnya. (*)