Menkeu Berlakukan PMK Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diberlakukan, Rabu (1/1/2025). PMK ini mengatur PPN berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari impor barang hingga pemanfaatan jasa dari luar negeri.
Dalam peraturan ini, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen dari dasar pengenaan pajak, seperti harga jual atau nilai impor. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) di dalam negeri.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri. Khusus untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor, PPN dihitung sesuai aturan yang berlaku dalam perpajakan barang mewah.
Ketentuan ini berlaku dalam masa transisi hingga 31 Januari 2025. Sementara, perhitungan sepenuhnya berdasarkan harga jual akan dimulai 1 Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan ini sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. Hal tersebut disampaikannya melalui status instagram resminya @smindrawati.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetapbebas PPN (atau PPN 0 persen), sesuai PP 49/2022," tulis Sri Mulyani, Selasa (31/12/2024).
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. Artinya, tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen," tulisnya lagi.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah."(*)