BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mayoritas PMI Dideportasi dari Malaysia karena 'Overstay'

Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/1/2025). Para pekerja migran tersebut tercatat sebanyak 37 orang, terdiri dari 26 laki-laki dan 11 perempuan.

Sejumlah warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/Jessica)

Ini merupakan yang kedua kalinya pada Januari 2025, Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi pemulangan PMI. Sebelumnya, Kamis (9/1/2015), BP3MI Kepri telah memfasilitasi 129 WNI yang dideportasi, mereka terdiri atas dua anak-anak, 47 perempuan dan 80 laki-laki.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi mengungkapkan, hampir sebagian besar PMI yang dipulangkan atau dideportasi atau dipulangkan karena alasan 'overstay', atau pelanggaran izin tinggal.

Para PMI tersebut, kata Imam, kebanyakan bekerja di wilayah Johor Baru, dengan profesi sebagai pekerja kebun, bengkel dan pekerja rumah tangga.

Terkait apakah mereka bekerja secara prosedural atau non prosedural, pihaknya masih dilakukan pendataan. “Ketika nanti dari pendataan ada yang menjadi korban penetapan PMI ilegal atau TPPO akan kami lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri,” kata Imam, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, kebanyakan PMI tersebut tidak tertib mengurus izin tinggal sehingga terkena sanksi overstay. Namun, jika PMI tersebut berasal dari pekerja legal maka tidak akan abai dalam mengurus izin tinggal.

"Bisa jadi mereka lalai mengurus izin tinggal, bisa juga karena mereka pekerja nonprosedural. Sehingga tidak diurus oleh perusahaan yang memperkerjakan," ujar Imam.

Ia menambahkan, dari hasil koordinasi dengan KBRI di Johor, Malaysia, masih ada pemulangan sekitar 600 PMI lainnya. Mereka nantinya akan dipulangkan pada pertengahan Januari 2025.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan