Masyarakat Berpenghasilan Rendah Digratiskan PBG-BPHTB
Pemerintah menyatakan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan PPN gratis. Pemberian gratis ini dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bawah Rp8 juta.
Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan jajarannya membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.
"Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret. Yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," ujar Maruarar dalam keterangan di Kantor Presiden, Selasa (21/1/2025).
Maruarar menuturkan, PBG nol persen berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Lalu, Menteri Perumahan dan Menteri Pekerjaan Umum.
SKB itu ditandatangani pada 25 November 2024. "SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, menbuat Perkada untuk PBG itu nol persen," ucap Maruarar.
PBG pada awalnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, BPHTB yang semula dikenakan lima persen, kini menjadi nol persen untuk rumah yang dibeli MBR.
"Biasanya itu (kena) lima persen, atas arahan Presiden menjadi nol persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil," kata Maruarar.
Adapun untuk PPN bagi rumah-rumah yang nilainya kurang dari Rp2 miliar juga gratis PPN alias nol persen. "Ini waktunya rakyat bangun rumah, karena dulu ngga ada kebijakan ini," ucap Ara. (*)