BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantap, PPPK Paruh Waktu Wajib Isi SKP

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kebijakan ini bertujuan, memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki rencana kerja yang jelas, mirip dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ternyata, PPPK Paruh Waktu Wajib Isi SKP

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu harus menyusun SKP sesuai dengan tugas. Hal ini memastikan, meskipun bekerja dengan jam terbatas, mereka tetap berkontribusi secara optimal.

Masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak akan didasarkan pada evaluasi kinerja melalui SKP yang telah disusun.

PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memenuhi target kinerja yang ditetapkan dalam SKP mereka. Hal ini penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Penyusunan SKP oleh PPPK Paruh Waktu juga menjadi dasar penilaian untuk kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan. Oleh karena itu, penyusunan SKP yang baik sangat krusial.

Dengan adanya kewajiban ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih terstruktur dan terukur. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan