BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Lindungi Anak, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru pembatasan usia anak. Aturan ini dirancang untuk melindungi anak dari dampak buruk akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.

Foto ilustrasi anak main medsos

Dalam rancangan tersebut, terdapat pengelompokan usia anak mulai dari 3 hingga 17 tahun. Setiap kelompok usia memiliki batasan konten dan akses media sosial yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan mereka.

“Kami mengatur usia anak berdasarkan kategori yang jelas, misalnya usia 13 hingga 15 tahun. Di mana orang tua memiliki hak veto terhadap akses media sosial anak," ujar Alex , Selasa (14/01/2025). 

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melibatkan orang tua secara aktif dalam pengawasan. Aturan ini menjadi jembatan menuju pembentukan Undang-Undang yang lebih kuat untuk melindungi hak anak di era digital. 

“Perlindungan terhadap anak mencakup kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraan mereka, termasuk melindungi data pribadi anak di ruang digital,” ucapnya. Pemerintah juga berharap aturan ini dapat mengurangi risiko anak terpapar konten yang tidak sesuai.

Meski demikian, aturan ini tetap menghormati hak anak untuk mendapatkan informasi, seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar. Namun, pemerintah menilai perlindungan anak harus diutamakan demi keseimbangan antara hak dan kewajiban mereka di ruang digital.

Komdigi juga sedang memantau tren penggunaan media sosial di kalangan anak-anak. Nantinya, data pantauan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan aturan sebelum resmi diterapkan.(*)

Posting Komentar