Limbah B3 di Citarum, DLH Karawang Geram dan Bakal Usut Tuntas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis ke Sungai Citarum. Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan limbah berbahaya yang mencemari salah satu sungai terpenting di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang, Meli Rahmawati, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait limbah medis yang dibuang sembarangan di kawasan sungai.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung meninjau lokasi dan mengumpulkan informasi dari warga setempat,” ujar Meli di Karawang, Selasa (7/1/2024).
Tim DLH menemukan limbah medis berupa jarum suntik dan kantong infus yang tergolong limbah infeksius dan diklasifikasikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sebagian limbah tersangkut pada struktur besi jembatan Rengasdengklok-Pebayuran yang membelah Sungai Citarum, sementara sisanya masuk ke aliran sungai.
Warga setempat mengaku sempat melihat seseorang membuang limbah tersebut, meskipun identitas pelaku belum diketahui secara pasti.
DLH Karawang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Meli menegaskan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika berhasil ditemukan.
“Kami serius menangani kasus ini karena limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Ini ancaman besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Meli.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena Sungai Citarum merupakan sumber utama air bersih bagi masyarakat. DLH berjanji akan memperketat pengawasan pengelolaan limbah, terutama limbah medis, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya.(*)