Lima Kriteria Pelamar Tambahan Ini Ikuti PPPK Tahap-II
Pemerintah telah menetapkan lima kriteria pelamar tambahan yang berhak mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Kriteria ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat sebelumnya untuk memperbaiki statusnya.
Melalui rapat koordinasi yang digelar dengan Kementerian PANRB, pemerintah memfokuskan perhatian pada penataan tenaga honorer. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses transisi honorer menjadi ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Berikut adalah lima kriteria yang ditetapkan oleh MenPANRB dalam rapat mengenai penataan tenaga non-ASN:
1. Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi PPPK Tahap I
Pelamar yang gagal memenuhi syarat administrasi pada PPPK tahap I masih memiliki kesempatan di tahap II. Pemerintah memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki berkas yang sebelumnya tidak lengkap.
2. Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi CPNS juga dapat mengikuti PPPK Tahap II. Dengan adanya peluang ini, mereka yang tidak lolos CPNS bisa tetap berkarier sebagai ASN melalui jalur PPPK.
3. Belum Melamar Seleksi Pengadaan ASN
Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN sebelumnya berkesempatan mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Ini membuka peluang bagi mereka yang baru pertama kali melamar menjadi bagian dari ASN.
4. Memenuhi Syarat Administrasi PPPK Tahap I, namun Tidak Mengikuti Seleksi Kompetensi
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi di tahap I juga dapat mengikuti seleksi tahap II. Kesempatan ini diberikan untuk memastikan mereka yang siap mengikuti seleksi mendapatkan tempat.
5. Memenuhi Syarat Administrasi CPNS 2024, namun Tidak Mengikuti Seleksi
Tenaga honorer yang memenuhi syarat administrasi CPNS namun tidak mengikuti seleksi tahun 2024 juga diizinkan mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Dengan demikian, mereka tetap memiliki peluang untuk bergabung menjadi ASN.
Diharapkan, pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II diharapkan berjalan lancar, memberikan solusi bagi honorer, dan meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah juga akan terus mengawasi pelaksanaan seleksi untuk memastikan keberlanjutan proses ini.
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, kelima kriteria ini memberikan peluang bagi mereka yang sebelumnya gagal. Pelamar yang memenuhi salah satu kriteria ini dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II yang segera dilaksanakaN (*)