KPU Kuningan Tetapkan Pasangan Bupati Terpilih 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di salah satu Hotel di Kuningan pada Kamis (9/1/2025) pukul 14.59 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuningan, pasangan calon peserta Pilkada, Penjabat Bupati Agus Thoyib, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, para ketua partai politik, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
KPU menyediakan kursi bagi tiga pasangan calon peserta Pilkada, namun hanya pasangan nomor urut 1, Dr. Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Dua pasangan lainnya, yakni H. M Ridho Suganda - H. Kamdan dan H. Yanuar Prihatin - H. Udin Kusnedi, tidak hadir.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan ini menyesuaikan dengan proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang PHP di MK saat ini sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025. Agenda berikutnya, yaitu mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari–4 Februari 2025,” ujarnya.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan, Bupati Kuningan terpilih, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasinya kepada KPU.
"Tanpa kontribusi dan dedikasi yang tinggi dari penyelenggara Pilkada, proses demokrasi ini tidak akan berjalan lancar, demokratis, dan penuh tenggang rasa," katanya.
Dian juga menegaskan pentingnya persatuan pasca-Pilkada. “Mulai hari ini, tidak ada lagi pendukung paslon 01, 02, dan 03. Semua adalah masyarakat Kabupaten Kuningan. Saya berharap seluruh stakeholder bisa bersatu menghadapi berbagai rintangan dan tantangan yang ada," ujarnya menambahkan.(*)