BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Sita Enam Apartemen Bernilai Puluhan Miliar Milik Mantan Direktur Utama PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Apartemen tersebut senilai Rp20 miliar yang berkaitan dugaan investasi fiktif di PT Taspen. 

Foto : Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

Penyidik KPK juga menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam mengusut kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat. Serta, barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Tessa.

KPK telah menahan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. ANS Kosasih ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengtakan Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

Selain ANS Kosasih, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," kata Asep. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.

 PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. "Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan