KPK Pastikan Penahanan Sekjen PDIP Tunggu Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penyidik dalam melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyidikan masih terus dilakukan untuk memenuhi syarat formil maupun materil untuk penahanan.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, jadi ada syarat formil maupun materilnya. Sehingga apakah berkas itu sudah dinilai cukup untuk bisa dilimpahkan, kita serahkan kepada penyidik," kata Tessa dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Ia meyakini, Hasto bersikap kooperatif terkait kasus yang menyeretnya menjadi tersangka. "Kalau melihat dari beberapa statement-statementnya, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya," ujarnya.
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Mereka yang dicegah yaitu Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dan Anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly.
Larangan bepergian keluar negeri tertuang dalam SK Nomor 1757 Tahun 2024. Menurutnya, pencegahan dilakukan karena keterangan Hasto dan Yasonna diperlukan oleh penyidik KPK.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK. (Larangan) dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," kata Tessa, Rabu (25/12/2024).
KPK telah mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.(*)