BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Geledah Kasus Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah, dokumen dan barang bukti elektronik. Hal tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek.

Tersangka Antonius N.S Kosasih (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers saat penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Penggeledahan berlansgung pada tanggal 16-17 Januari 2025. Penggeledahan ini berkaitan dugaan investasi fiktif PT Taspen yang memcapai triliunan rupiah.

"Penggeledahan di Jabodetabek pada 4 lokasi yaitu 2 (dua) rumah, 1 apartemen dan 1 (satu) bangunan kantor. KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing sekitar senilai Rp100 juta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

"Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE). Diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut."

KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. ANS Kosasih ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengtakan Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

Selain ANS Kosasih, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," kata Asep. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.

 PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. "Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan