
Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun
0 menit baca
MenPAN-RB telah menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala.Sebelumnya, masa kontrak PPPK berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK ditetapkan hingga mencapai usia pensiun. Hal ini memberikan kepastian kerja bagi para pegawai.Aturan ini telah diterapkan di beberapa daerah, seperti Makassar dan Jawa Timur. Di Makassar, kont…