BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin Resmi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30 km tanpa izin resmi di enam kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.  

Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

"Pagar laut itu harus memiliki perizinan PKKPRL. Tetapi yang kami temukan kemarin tidak ada izinnya," ujarnya, Jumat malam (10/1/2025).

Ia menambahkan penyegelan dilakukan karena laporan masyarakat mulai masuk sejak Agustus, meski investigasi intensif baru dilakukan pada September. "Kami mencari informasi siapa pemiliknya, namun hingga kini tidak ada yang mengaku," ucapnya. 

Pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan, memaksa mereka untuk memutar lebih jauh saat melaut. Pung menjelaskan bahwa pergerakan kapal menjadi lebih jauh, konsumsi BBM nelayan meningkat, dan ini jelas menyulitkan mereka.

"Pager laut ini sangat mengganggu aktivitas nelayan. Akibatnya pergerakan kapal jadi lebih jauh, BBM nelayan meningkat, dan ini jelas menyulitkan mereka," katanya. 

Lebih lanjut, Pung menyoroti adanya kekhawatiran yang berdampak buruk pada ekosistem laut, terutama habitat biota laut. "Habitat terganggu karena laut yang terbuka kini disekat, mengurangi akses masyarakat," ucap Pung.  

Terakhir, KKP terus mengupayakan pengelolaan laut yang bijak agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. Pung menegaskan bahwa laut sebagai aset nasional harus dikelola dengan bijak demi keberlanjutan dan kesejahteraan anak cucu kita.

Posting Komentar
Tutup Iklan