Inilah Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui KemenPANRB telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Langkah ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, serta efisiensi anggaran organisasi pemerintah.
Peserta sedang mengantre untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Foto: Dokumentasi/Antara/Feny Selly) |
Sistem PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer, tanpa harus memutus hubungan kerja. ASN ini diharapkan bekerja maksimal 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu, 8 jam per hari.
Pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut menyebutkan, pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam per minggu.
Sistem gaji PPPK paruh waktu menarik perhatian, meski aturan resminya masih dalam pembahasan pemerintah. Estimasi gaji PPPK paruh waktu Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 83 Tahun 2022.
Sementara, besaran gaji PPPK penuh waktu berkisar Rp1.938.500, hingga Rp7.329.000, sesuai golongan. Nominal ini belum mencakup tunjangan yang juga diberikan sebagai bagian dari hak ASN.
Perbedaan jam kerja menjadi salah satu dasar pembeda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Waktu kerja yang lebih singkat memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu menjalankan pekerjaan tambahan lainnya.
Anggota Panja RUU ASN DPR, Guspardi Gaus, menyatakan, PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian dengan fleksibilitas aktivitas lainnya. "Skema ini solusi agar tenaga honorer tetap bekerja tanpa menambah beban anggaran pemerintah," kata Guspardi.
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga dimungkinkan, melalui evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi. Hal ini memberikan peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu yang ingin berkontribusi lebih besar. (*)