Kenaikan Gaji PNS Diminta Tidak Lebih 8 Persen
Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara.
Merespons hal ini, Ekonom Celios, Bhima Yudistira meminta, kenaikan gaji PNS melebihi 8 persen. Jika kenaikan melebihi angka tersebut, dikhawatir membebani anggaran negara bila tanpa pengelolaan yang tepat.
"Kenaikan gaji yang cukup tinggi juga berisiko memicu inflasi dan memengaruhi daya beli publik. Maka dari itu, perlu ada pengendalian harga pada barang-barang penting," kata Bhima dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Tidak hanya itu, Bhima mendorong, pemerintah memastikan kenaikan gaji ini diikuti dengan peningkatan kerja dan efisiensi para PNS. Hal itu penting karena agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat juga.
"Penting bagi pemerintah untuk terus mengawasi kebijakan ini, agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nantinya. Keseimbangan antara anggaran negara dan kesejahteraan pegawai menjadi kunci sukses kebijakan ini," ujarnya.
Seiring dengan belum adanya aturan baru, berikut estimasi gaji PNS pada awal Januari 2025:
Gaji PNS golongan I
• I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
• I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
• I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
• I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
• II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
• II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
• II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
• II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
• III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
• III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
• III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
• III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
• IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
• IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
• IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
• IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.