BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kena Batunya! Puluhan Debt Collector Diamankan Polisi, Empat jadi Tersangka

 Polisi bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Senin, (20/1/2025)..

Barang Bukti Motor hasil pengungkapan kasus debt collector Polsek Pameungpeuk PolrestacBandung. ( Foto: Humas Polresta Bandung)

Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, empat orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana," ujar Asep Dedi. Rabu (22/1/2024)

"Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," sambungnya.

Selain itu, Asep Dedi menjelaskan satu orang lainnya, yakni Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Kami juga turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR sebagai barang bukti," tuturnya.

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek Pameungpeuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berjalan kondusif dan terdokumentasi dengan baik.

Ia menegaskan akan terus menindak tegas praktik penagihan yang tidak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep Dedi.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Asep Dedi berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan keamanan warga Bandung," pungkasnya.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan