Kemkomdigi akan Tindak 'Koin Jagat' Jika Langgar Peraturan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menindak tegas aplikasi 'Koin Jagat' yang saat ini meresahkan masyarakat. Aplikasi tersebut merupakan permainan dengan konsep berburu koin virtual yang disebar pada sejumlah tempat sesuai peta dunia nyata.
Disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran penyediaan aplikasi, maka pihaknya akan menindak tegas.
"Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini. Jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ia menjelaskan hal tersebut untuk penindakan itu, pihaknya harus mendalami akan sejumlah ketentuan aplikasi dengan sejumlah laporan masuk. Sebab diakuinya, banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aplikasi tersebut.
Sebagai bagian dari nomenklatur baru, Meutya mengungkapkan penanganan dari pengembangan tugas Kemkomdigi dalam pengawasan ruang digital. Sehingga dalam penindakan jika adanya pelanggaran akan dilakukan secara lebih mendalam.
"Nanti tentu di bawah Pak Alex di Dirjen Pengawasan Ruang Digital untuk dipelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa dampaknya, aturan-aturan mana yang bertentangan. Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu," ujarnya. (*)