Keluhan Sistem Coretax? Begini Panduan Penggunaan yang Tepat
DJP Kemenkeu resmi membuka akses layanan pajak terbaru, Coretax, bagi wajib pajak sejak 1 Januari 2025. Coretax merupakan sistem teknologi informasi DJP Kemenkeu untuk mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Simak panduan untuk mengakses sistem Coretax yang perlu dipahami oleh pengguna, mengutip laman DJP Kemenkeu. Penerapan sistem Coretax diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani sebagai menteri keuangan.
Sistem ini memodernisasi proses perpajakan, meliputi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan. Coretax hadir untuk meningkatkan efisiensi dan mempermudah wajib pajak serta petugas pajak.
Namun, sistem Coretax mendapatkan banyak keluhan. Di bawah ini terdapat panduan menyeluruh mengenai sistem Coretax yang perlu dipahami oleh pengguna:
1. Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online
4. Masukkan kode captcha
5. Klik tombol "Login”
Setelah login, wajib pajak diminta mengatur ulang kata sandi dengan langkah-langkah berikut.
1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"
2. Masukkan kode captcha
3. Centang "Pernyataan"
4. Klik tombol "Kirim"
5. Cek email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi dari domain @pajak.go.id atau "DJP".
6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi
Setelah login ke sistem Coretax praimplementasi, langkah penting adalah memeriksa data profil, terutama penanggung jawab pada sistem. Wajib pajak perlu mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa data profil dan penanggung jawab di Coretax DJP.
1. Akses tautan Coretax praimplementasi dan login ke sistem Coretax DJP.
2. Setelah login, pilih "Pihak Terkait" pada submenu di sebelah kiri.
3. Di layar "Pihak Terkait", tekan tombol "Lihat".
4. Di layar "Rincian Pihak Terkait", periksa kesesuaian nama penanggung jawab yang terdaftar.
DJP mengingatkan agar data penanggung jawab sesuai dan dapat login ke Coretax DJP. Ini penting agar pembuatan faktur pajak dan bukti potong dapat berjalan lancar mulai Januari 2025.(*)