Kejaksaan Bekasi Tagih Perusahaan Penunggak Iuran BPJS
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah gencar melakukan upaya penagihan tunggakan iuran BPJS sejumlah perusahaan di Kota Bekasi. Tidak main-main total tunggakan tersebut nilainya cukup signifikan mencapai puluhan miliar.
"Kejaksaan merupakan kuasa khusus BPJS untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran. Oleh karena itu Kejaksaan berharap perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan segera menyelesaikan kewajibanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, Selasa (7/1/2025).
Ia melanjutkan, Kejaksaan dan BPJS setiap waktu terus melakukan koordinasi terhadap persoalan tersebut. Hal ini dilakukan agar persoalan tersebut bisa segera selesai sebab menyangkut hak pekerja.
Ditambahkan olehnya, sejumlah perusahaan menunggak iuran BPJS dengan alasan mengalami kesulitan keuangan. Padahal hal itu seharusnya tidak menjadi alasan mengingat iuran BPJS merupakan kewajiban perusahaan.
"Mereka yang menunggak ini beralasan sedang mengalami kesulitan keuangan. Padahal ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha karena menyangkut hak pekerja," kata dia.
Terhadap persoalan yang ada, pihak Kejaksaan menghimbau agar perusahaan yang ada di Kota Bekasi segera menyelesaikan kewajibannya. Dan sejauh ini ada beberapa perusahan yang awalnya menunggak iuran kini mulai membayar serta sebagian meminta penjadwalan ulang perihal pembayaran.
"Mudah-mudahan perusahaan yang ada segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka. Karena bagaimanapun ini berhubungan dengan nasib para pekerja," ujarnya mengakhiri pembicaraan. (*)