Kategori Jabatan ASN-PPPK Pembatasan Usia Pensiun 58-60 Tahun
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan pemerintah. UU ASN 20/2023 ini mengatur batas usia pensiun bagi ASN dan PPPK sesuai jabatan masing-masing.
Simak kategori jabatan yang dibatasi usia pensiun 60 tahun dan 58 tahun, sesuai Pasal 55 UU ASN 20/2023. Merujuk pada pasal tersebut, terdapat tiga jabatan yang batas usia pensiunnya sampai umur 60 tahun.
1. Jabatan Manajerial
• Pejabat pimpinan tinggi utama
• Pejabat pimpinan tinggi madya
• Pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sementara untuk jabatan yang batas usia pensiun ditetapkan umur 58 tahun adalah sebagai berikut.
• Pejabat administrator
• Pejabat pengawas
Kemudian untuk Jabatan Nonmanajerial ketentuan batas usia pensiunnya seperti ini:
• Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
• 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 58 tahun untuk semua jabatan. Kini, batas usia pensiun disesuaikan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Untuk jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Sementara itu, pejabat administrator dan pengawas pensiun pada usia 58 tahun.
Pada jabatan nonmanajerial, pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas usia pensiun. Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun pada usia 58 tahun.
Perubahan ini bertujuan menyesuaikan masa kerja ASN dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Selain penyesuaian batas usia pensiun, UU ASN terbaru juga memberikan hak pensiun kepada PPPK. Langkah ini menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.
Penataan tenaga honorer menjadi prioritas dalam UU ASN yang baru. Pemerintah menargetkan penyelesaian penataan ini pada Desember 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN dapat lebih memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun sesuai ketentuan baru.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk mempelajari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku.