BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jual Obat Terlarang, Kios Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Polisi melibatkan Forkopimcam Banyuresmi serta Kepala Desa Sukasenang dan sejumlah pihak terkait, melakukan pembongkaran paksa terhadap dua kios yang digunakan untuk transaksi jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Xsimer di Jalan KH Hasan Ariep, Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (20/01/2025)

Sejumlah aparat gabungan saat membongkar kios yang diduga menual obat obatan terlarang

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Polsek Banyuresmi.

Kapolsek Banyuresmi Garut AKP.Usep Heryaman menegaskan, pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah Kecamatan Banyuresmi.

"Semua pihak menyampaikan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi,"katanya, di Garut.

Ia menyampaikan, pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

"Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," tegas Kapolsek Banyuresmi.

Dengan dilakukannya pembongkaran kios tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Banyuresmi.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan